PERUBAHAN PADA KARTU KELUARGA,KTP, DOKUMEN ADMINDUK LAINNYA
Setiap warga negara Indonesia bisa melakukan pergantian atau memperbaiki nama yang tertera di dokumen kependudukan, misalnya Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan.
Salah satu syarat perubahan nama dokumen kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah melampirkan putusan pengadilan.
Syarat tersebut tak perlu dilampirkan apabila perubahan nama penduduk tidak signifikan.
“Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Periode 2015 – 2023, Zudan Arif Fakrulloh, yang per 15 Maret 2023 digantikan oleh Teguh Setyabudi.
Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor,” jelas Zudan, dilansir dari situs resmi Dirjen Dukcapil, Kemendagri.