Tentang Kami

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Alamat

Jl. H.M. Arsyad No. 1000 Km. 3,5, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321, Indonesia

Agenda

Pengumuman

  • AYO URUS IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
    Pemberitahuan Untuk Pelayanan Adminduk Secara Online Sedang Tidak Bisa Di Akses Ada Maintenance System, TerimaKasih   “AYO URUS IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL”»

Sambutan Kepala Dinas

Assalamu'alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh,

Puji syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga situs web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dapat hadir sebagai media informasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016, Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 4 Bidang dan 1 Sekretariat, yaitu

  1. Sekretariat
  2. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  3. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  4. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  5. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Semoga dengan hadirnya Website ini, dapat dijadikan sebagai sarana informasi dan pelayanan Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dalam rangka mencapai tujuan pembangunan  Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wassalaamu'alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh

kadis_disdukcapil_kotim

Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur

Agus Tripurna Tangkasiang, S.H.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19680813 198903 1 007