Disdukcapil Sampaikan Himbauan: Dokumen Adminduk Bertanda Tangan Elektronik (TTE) Tidak Perlu Legalisir

Disdukcapil Sampaikan Himbauan: Dokumen Adminduk Bertanda Tangan Elektronik (TTE) Tidak Perlu Legalisir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang telah diterbitkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan dilengkapi kode QR/barcode tidak memerlukan legalisir basah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dokumen yang telah menggunakan TTE memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diverifikasi keasliannya secara elektronik, Sesuai Permendagri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) dan Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor :800/327/Dsidukcapil/2026 Tentang Pelayanan Legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan Dengan Format Digital Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun dokumen adminduk yang dimaksud antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta Kelahiran

  • Akta Kematian

  • Akta Perkawinan

  • Akta Perceraian

  • Surat Keterangan Pindah

  • Dokumen kependudukan lainnya yang telah ditandatangani secara elektronik

Masyarakat cukup memastikan bahwa dokumen yang dimiliki memuat TTE dan kode QR/barcode. Keaslian dokumen dapat dicek dengan melakukan pemindaian (scan) pada kode QR yang tertera,dengan menggunakan fitur SCAN di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk melakukan legalisir dokumen adminduk yang sudah bertanda tangan elektronik. Hal ini diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Disdukcapil juga mengimbau kepada seluruh instansi, lembaga, perbankan, sekolah, dan pihak lain yang menggunakan dokumen adminduk sebagai persyaratan administrasi agar menerima dokumen dengan TTE tanpa meminta legalisir basah.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan resmi Disdukcapil pada jam pelayanan yang telah ditetapkan.

Disdukcapil berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat.