PERSYARATAN

SEMUA PELAYANAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA “GRATIS”

PROSES 1/4 HARI SELAMA
TIDAK ADA GANGGUAN SYSTEM DAN JARINGAN

Persyaratan Akta Kelahiran:

a. Foto copy surat keterangan kelahiran
    yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau surat
    keterangan lahir dari Nahkoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari
    Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah/temat lain, antara lain: kebun,sawah,angkatan
    umum (LAMPIRKAN YANG ASLI)/ Formulir SPTJM (lampirkan foto
    copy) PDF

b. Fotocopy Buku Nikah (Hal 1-4)/ Akta perkawinan (non muslim) Orang Tua (Lampirkan yang aslinya)          /SPTJM SUAMI/ISTRI (Lampirkan Foto Copy KTP saksi).

c. Fotocopy KTP-el orang Tua/Wali/Pelapor.

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah ada nama anak/pemohon akta.

e. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan
    orang tuanya.

f. WNI mengisi formulir F2.01 atau Blangko yang disediakan petugas PDF

i. Untuk pelayanan secara online/daring
   persyaratan yang di foto untuk unggah harus aslinya.
j. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak di ketahui asal usul
   nya/keberadaan orang tuanya

Persyaratan Akta Kematian :
a. Surat keterangan kematian dari kepala desa / lurah (asli)
b. Surat keterangan dari Dokter (VISUM) Para medis (asli)
c. Fotocopy KK/KTP-el Pelapor
d. Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi (wajib KTP-el Kab. Kotim)
e. Formulir F-2.01
f. SURAT PERNYATAAN KEMATIAN  PDF
g. Fotocopy KK dan KTP-El yang meninggal dunia (Almarhum) yang sudah di
legalisir

Persyaratan Perubahan Akta :
a. Formuir F-2.41  PDF
b. Fotocopy Salinan Keputusan Pengadilan Negeri
c. Fotocopy KK dan KTP-el
d. Akta Kelahiran (Asli dan Fotocopy)

Persyaratan Akta Perkawinan:
a. Formulir F-2.12 PDF
b. Fotocopy KK dan KTP-el Kedua Mempelai
c. Fotocopy Akta Kelahiran Kedua Mempelai
d. Fotocopy KTP-el Oreang tua/wali kedua mempelai
e. Fotocopy KTP-el Untuk 2 orang saksi
f. Fotocopy Surat Perkawinan menurut agama (Legalisir)
g. Surat Ijin Pimpinan Bagi PNS, TNI/POLRI, BUMN, BUMD
h. Formulir N.1 s/d N.4 dari Kelurahan/Desa
i. Surat Ijin Perkawinan (Pelimpahan) dari Disdukcapil daerah asal (*untuk yang
   berdomisili diluar KOTIM)
j. Pas Foto Berdampingan Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
k.Bagi salah satu pasangan calon mempelai yang pernah menikah agar melampirkan
   akta perceraian atau akta/surat kematian
l. Standar Pelayanan Publik (pembuatan akta perkawinan,pembuatan surket
   perkawinan27_ SPP Pembuatan Surket Laporan Perkawinan Bagi Pasangan yang salah
   satunya keduanya telah meninggal dunia, Pembatalan Perkawinan) PDF

Persyaratan Akta Perceraian :
a. Formulir F-2.19 PDF
b. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
c. Surat Keputusan Cerai dari Pengadilan Negeri (penetapan Pengadilan Negeri)
d. Akta perkawinan asli dari kedua belah pihak
e. Fotocopy KTP dan Surat Kuasa (bermaterai) bagi pelapor yang bukan dari
keluarga bersangkutan
f. Standar pelayanan publik (pembuatan akta perceraian) PDF

Persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang Dari Luar Kotim ke Kotim :
a. Kartu Keluarga (KK) Asli
b. Fotocopy KTP-el
d. Tujuan pindah harus lengkap dan jelas
e. SKPWNI / Surat Pindah dari Disdukcapil asal

Persyaratan Surat Keterangan Pindah Keluar dari Kotim ke Luar Kotim

a.Kartu Keluarga (KK) Asli

b.Fotocopy Surat Nikah bagi yang memiliki surat nikah

c.Mengisi Formulir F1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk  PDF

Persyaratan Surat Tidak Terikat Tali Perkawinan (Bagi Non Muslim) :
a. Surat pernyataan belum pernah menikah (bermaterai 10.000)
b. Surat keterangan tidak pernah terkait perkawinan dari kepala desa/lurah
c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
d. Fotocopy Akta Kelahiran
e. Standar pelayanan publik (pembuatan surket tidak terikat tali perkawinan)PDF

Perubahan Data :
a. Fotocopy Kartu Keluarga
b. Fotocopy Dasar Perubahan
c. Fotocopy Formulir Perubahan Data F1.06   PDF
d. Fotocopy Buku Nikah