PELAYANAN ALL IN ONE DISDUKCAPIL KAB. KOTIM
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kotim telah melaksanakan Pelayanan All in One, apa itu Pelayanan All in One? Pelayanan All in One adalah pelayanan pengurusan satu dokumen administrasi kependudukan dan akan mendapat banyak jenis dokumen yang di dapat oleh masyarakat.
Pelayana All in One terdiri dari 4 Jenis : 1 Tambah Jiwa, 2 Akta Kematian, 3 Pelayanan Bagi Perkawinan Terlambat, 4 Perkawinan Umum.
sebagai contoh dalam penambahan anggota keluarga baru (anak baru lahir) dalam Kartu Keluarga (KK) maka akan secara langsung anggota keluarga baru (anak baru lahir) tersebut secara otomatis akan mendapatkan Akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara langsung.
Dengan diadakannya pelayanan khusus ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dalam satu kali pengurusan akan mendapat dokumen administrasi pendukung lainnya.