PERCETAKAN KTP LUAR DOMISILI
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus KTP hilang ataupun rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pada KTP juga dapat melakukannya di Didukcapil terdekat dari tempatnya berada.
“Membuat KTP baru bagi anak yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau juga membuat KTP baru karena KTP hilang, rusak, atau terjadi perubahan elemen data dapat dilakukan di dinas dukcapil terdekat,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
“Dukcapil terdekat yang dimaksud adalah di mana lokasi Dukcapil yang bersangkutan berada,” tambahnya.
Teguh menyampaikan, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP dari kantor kepolisian, kemudian mengurusnya ke Disdukcapil terdekat.
“Bisa ke Dukcapil terdekat. Kalau hilang bawa laporan kehilangan dari polisi, tapi kalau rusak bawa KTP yang rusak,” jelas dia.
Sebagai syarat pelengkap, sewaktu mengurus KTP hilang atau rusak juga diminta membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
“Jadi, masyarakat yang berada di luar kota dapat mengurus KTP mereka tanpa perlu kembali ke tempat asalnya terlebih dahulu,” katanya lagi.
Teguh menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di disdukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis