Penerbitan Kartu Keluarga Hilang/Rusak

Persyaratan :

a.Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian

b.KK Rusak (bukti fisik)

c.Menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga

d.Dokumen keimigrasian bagi WNA

e.Standar pelayanan publik (untuk kehilangan kk/rusak)     PDF