Penerbitan KTP-EL Karena Hilang/Rusak

Persyaratan :
a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
b.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c.KTP-el yang rusak (bukti Fisik)
d.Fotocopy Paspor dan Kartu ijin tinggal tetap bagi WNA