Penerbitan KTP-EL Karena Perubahan Data

Persyaratan :
a.Kartu Keluarga (KK) Asli
b.KTP-el Asli
c.Dokumen pendukung perubahan data
d.Melengkapi dan mengisi formulir perubahan data
e.Fotocopy Paspor (bagi WNA)
f.Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
g.Fotocopy Surat Keterangan Lapor diri SKLD dari kepolisian (bagi WNA)
h.Rekomendasi dari badan KESBANGLINMAS (bagi WNA)