Penerbitan KTP-EL Karena Pindah/Datang

Persyaratan :
a. Surat Keterangan Pindah/Surat keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

Catatan :
a. SKDLN dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil