Akta Kelahiran

Persyaratan :

a. Surat Keterangan Kelahiran dari RSU Dokter, Bidan (asli)
b. Fotocopy KTP-el Orang Tua/Wali/Pelapor
c. Akta Perkawinan Orang Tua (asli dan fotocopy dilegalisir)
d. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
e. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
f. Formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan,dokter) PDF
g. Formulir SPTJM Pasangan suami Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan/buku nikah orang tua) PDF
h. Standar Pelayanan Publik (pembuatan akta kelahiran,perubahan nama,pelayanan legalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,pembetulan akta) PDF
i. Formulir F2.01 lahir di indonesia yang ditanda tangan Kepala Desa/Lurah
j. Untuk pelayanan secara online/daring persyaratan yang di foto untuk unggah harus aslinya.
k. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak di ketahui asal usul nya/keberadaan orang tuanya.