Akta Kematian

Persyaratan :
a.Surat keterangan kematian dari kepala desa / lurah (asli)
b.Surat keterangan dari Dokter (VISUM) Para medis (asli)
c.Fotocopy Akta perkawinan/akta nikah Legalisir
d.Fotocopy Akta Kelahiran pemohon
e.Fotocopy KK/KTP-el Pelapor
f.Fotocopy Ijazah Jika memiliki
g.Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi (wajib KTP-el Kab. Kotim)
h.Formulir F-2.01.
i.SURAT PERNYATAAN KEMATIAN  PDF
j.Fotocopy KK dan KTP-El yang meninggal dunia (Almarhum) yang sudah di legalisir