Akta Perkawinan

Persyaratan :
a.Formulir F-2.12 PDF
b.Fotocopy KK dan KTP-el Kedua Mempelai
c.Fotocopy Akta Kelahiran Kedua Mempelai
d.Fotocopy KTP-el Oreang tua/wali kedua mempelai
e.Fotocopy KTP-el Untuk 2 orang saksi
f.Fotocopy Surat Perkawinan menurut agama (Legalisir)
g.Surat Ijin Pimpinan Bagi PNS, TNI/POLRI, BUMN, BUMD
h.Formulir N.1 s/d N.4 dari Kelurahan/Desa
i.Surat Ijin Perkawinan (Pelimpahan) dari Disdukcapil daerah asal (*untuk yang berdomisili diluar KOTIM)
j.Pas Foto Berdampingan Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
k.Bagi salah satu pasangan calon mempelai yang pernah menikah agar melampirkan akta perceraian atau akta/surat kematian
l.Standar Pelayanan Publik (pembuatan akta perkawinan,pembuatan surket perkawinan27_ SPP Pembuatan Surket Laporan Perkawinan Bagi Pasangan yang salah satunya keduanya telah meninggal dunia, Pembatalan Perkawinan) PDF