Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan :

a.KTP Orang Tua

b.Fotocopy Akta Kelahiran

c.Fotocopy Kartu Keluarga

d.Mengisi formulir pendaftaran KIA (bagi anak umur 0-5 tahun) PDF

e.Mengisi formulir pendaftaran KIA (bagi anak umur lebih dari 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari) PDF

f.Pas photo berwarna ukuran 2×3 sebnyak 2 lembar (bagi anak usia diatas 5 tahun)

g.Standar pelayanan Publik (pembuatan KIA) PDF