Pencatatan Perkawinan Diluar Wilayah Kab. KOTIM

Persyaratan :
a.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
b.Fotocopy KTP
c.Fotocopy Akta Kelahiran
d.Fotocopy Formulir N.1 s/d N.4 dari kelurahan/Desa
e.Pas Photo Ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
f.Standar Pelayanan publik ( pencatatan perkawinan diluar wilayah kab.kotim)  PDF