14.659 KEPING e-KTP di Kotim Dibakar
SAMPIT– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan blanko e-KTP sebanyak 14.659 keping, di halaman kantor Dukcapil setempat, Senin (17/12/2018).
Pemusnahan ribuan blanko ini disaksikan Kapolsek Ketapang Kotim, Satpol PP Kotim, perwakilan Media Elektronik dan undangan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, SH mengatakan, bahwa pemusnahaan blanko e-KTP tersebut sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan e-KTP rusak atau invalid.
“Dengan demikian, maka Dirjen Dukcapil mengeluarkan petunjuk awal didalam pemusnahan itu mengunakan pengguntingan dan sekarang harus digunakan dengan pembakaran. Sehubungan dengan itu Dukcapil Kabupaten Kotim hari ini sudah memusnahkan 14.659 keping E-KTP yang sudah rusak.
Alasan pemusnahan ini, lanjut dia, terutama blanko e-KTP yang sudah rusak ini diharapkan agar tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal yang semestinya digunakan. Sehingga perlu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.