DISDUKCAPIL KOTIM AKTIVASI IKD KE SEJUMLAH DINAS,KECAMATAN,DAN PUSKESMAS

DISDUKCAPIL KOTIM AKTIVASI IKD KE SEJUMLAH DINAS,KECAMATAN,DAN PUSKESMAS

Sampit,,

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan jemput bola ke kantor satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Kotim untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

beberapa Dinas,Kantor Kecamatan, dan Puskesmas, di sambangi tim pelayanan disdukcapil dalam rangka sosialisasi dan aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital. Kepala Disdukcapil Agus Tripurna Tangkasiang,SH.,M.A.P mengatakan jemput bola ini di mulai sejak (5/4) lalu. “Kegiatan jemput bola aktivasi IKD akan terus berlanjut ke SOPD dan kecamatan-kecamatan se- Kotim,” sebutnya. Menurut Agus, tahap awal aktivitas IKD dimulai untuk semua  aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim, tenaga kontrak, perangkat desa, baru kemudian menyasar ke masyarakat umum. “Target dari Ditjen Dukcapil Kemendagri di tahun 2023 minimal 25 persen dari wajib KTP. Warga wajib KTP Kotim 308.309 jiwa. Jadi targetnya sekitar 77.000 jiwa warga Kotim yang aktivasi IKD,” jelasnya. Oleh karena itu, dirinya berharap SOPD yang ada di Lingkungan Pemkab Kotim mendukung penuh kegiatan tersebut, dengan menyiapkan diri dan perlengkapan yang dibutuhkan agar mempermudah pihaknya dalam melakukan aktivasi IKD.

“Persiapkan ponsel android, email yang aktif dan nomor handphone yang digunakan,” tambahnya. Sementara itu, kepada masyarakat Kotim dirinya juga berpesan agar masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD agar segera datang ke Kantor Disdukcapil setempat yang beralamat Jalan MH Arsyad Km. 3,5 Sampit ataupun bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung di Jalan MT Haryono Sampit. “Setelah aktivasi IKD, semua sudah terintegrasi. Selain KTP-el, juga ada Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pegawai ASN, record vaksinasi Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” terang Agus.

Pemerintah daerah bahkan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/639/disdukcapil/III/2023 tentang dukungan kegiatan pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di lingkungan Pemkab Kotim. Dalam rangka mendukung pelaksanaan penerapan IKD di lingkungan ASN Pemkab Kotim oleh Disdukcapil setempat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga/instansi/vertikal/BUMN, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), camat, rektor pimpinan perguruan tinggi, Kepala SMA/SMK/MAN di wilayah ini