KPU DAN DUKCAPIL JALIN KERJA SAMA

KPU DAN DUKCAPIL JALIN KERJA SAMA

Setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun, sudah punya hak suara untuk memilih dalam pemilu. untuk merangkul para pemilih pemula di Kab.Kotim, KPU bekerja sama dengan Dukcapil melakukan pelayanan “JEBOL” kegiatan ini menyasar beberapa sekolah di wilayah Kab.Kotim. ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan dalam undang-undang juga mengatur hak sipil warga negara Indonesia yaitu memenuhi syarat sudah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula. kepala Dukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang melalui kasi identitas penduduk Agus Pria Dany menambahkan pihaknya menindaklanjuti surat  yang di sampaikan Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor yaitu untuk 17 kecamatan yang ada di Kotim berdasarkan data KPU perlu di lakukan upaya jemput bola, kegiatan jemput bola dilakukan sampai sebelum pemilihan 17 april nanti dan akan terus menindaklanjuti hasil data KPU. sekarang menyasar sekolah-sekolah di Kotim tegasnya.