Permohonan Perubahan Kartu Keluarga

Persyaratan :
a.Surat Pengantar RT, Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
b.KK Lama (asli dan fotocopy)
c.Surat Keterangan Pindah bagi penduduk pindah datang
d.KTP-el/Surat Keterangan asli bagi yang mau merubah datanya
e.Surat pindah dari daerah asal bagi penduduk datang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
f.Pengisian Formulir Perubahan elemen data F1.05 dan F1.06 yang disertai Dokumen pendukung (Ijasah, Akte,Penetapan Pengadilan,dll di fotocopy)            PDF
g.formulir F1.05 untuk perubahan elemen data di KK          PDF
h.Standar pelayanan publik (perubahan kartu keluarga, legalisir layanan kependudukan)    PDF

Catatan :
a.Legalisir semua data yang akan mengalami perubahan