Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Assalamu'alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh,
Puji syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga situs web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dapat hadir sebagai media informasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016, Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 4 Bidang dan 1 Sekretariat, yaitu
Semoga dengan hadirnya Website ini, dapat dijadikan sebagai sarana informasi dan pelayanan Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Wassalaamu'alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh
Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
Agus Tripurna Tangkasiang, S.H.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19680813 198903 1 007