DISDUKCAPIL LAYANI WARGA BINAAN LAPAS IIB SAMPIT

DISDUKCAPIL LAYANI WARGA BINAAN LAPAS IIB SAMPIT

Sabtu, 25/02/2023 Sebagai wujud Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Kalimantan Tengah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum nya, maka pada Sabtu 25 Februari dilaksanakan pemutakhiran, validasi dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kepala Dinas Dukcapil Agus Tripurna Tangkasiang menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil selaku instansi yang bertugas melakukan tertib administrasi kependudukan terus melakukan pemutakhiran, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bahkan melakukan perekaman KTP bagi warga negara yang belum memiliki termasuk kepada WBP. Jelasnya

“Meskipun disaat libur hari kerja kami tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagai bukti keseriusan kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal administrasi kependudukan” tuturnya.

Kegiatan ini juga di barengi dengan sosialisasi dan aktivasi identitas kependudukan bagi ASN Lapas Kelas IIB Sampit.