Cetak Dokumen Adminduk Menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram

Cetak Dokumen Adminduk Menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram

Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan penyesuaian.

pencetakan dokumen adminduk tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih. Hal tersebut berlaku untuk semua dokumen adminduk, kecuali Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih tetap menggunakan bahan yang sama.

“Dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Datang dan lain sebagainya. Namun demikian, dokumen adminduk yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2020 masih menggunakan media blanko security printing dan masih sah tetap berlaku,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang

Menurut kadis Dukcapil, dengan adanya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 ini masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen adminduk yang diperlukan di rumah asalkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang berbasis web.

“Pertama-tama masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAK. Selain melengkapi persyaratannya, nantinya pemohon akan diminta untuk menyertakan nomor handphone dan email pribadi. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file pdf yang bisa dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram,” jelasnya.

Kepala Dinas menerangkan hal ini memang sangat membantu pihaknya karena masyarakat sudah tidak berjubel lagi di Disdukcapil. Masyarakat bisa tanpa datang sudah bisa memperoleh dokumen yang diinginkan.

“Kelebihannya tentu menjauhkan calo sehingga gratis benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat, tepat dan hemat,” terangnya.

Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil juga mempunyai program pelayanan online

“Dengan adanya amanat Permendagri yang baru ini harapannya masyarakat bisa semakin puas dengan layanan yang diberikan oleh Disdukcapil tanpa harus antri. Masyarakat sudah bisa cetak sendiri dokumen adminduknya ,” pungkasnya.