Permohonan Kartu Keluarga Baru

Persyaratan :
a.Izin tinggal tetap bagi WNA
b.Surat Nikah/Akta perkawinan /Akta perceraian
c.Fotocopy Akta Kelahiran
d.Surat Pindah dari daerah asal bagi penduduk datang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kota
e.Mengisi Formulir F1.01                        PDF
f.Standar pelayanan publik (pembuatan kk baru)    PDF