Permohonan KTP-EL Baru Bagi WNI

Persyaratan :
a.Telah Berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
b.Surat Pengantar RT, Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
c.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
d.Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi penduduk belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, namun sudah menikah
e.Fotocopy Aktakelahiran/Ijazah
f.Hasil Pemeriksaan Golongan darah dari Puskesmas / PMI / Rumah Sakit